Friday, January 23, 2015

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan oleh PWI (persatuan wartawan Indonesia) antara lain menetapkan :
1. Berita diperoleh dari cara yang jujur. Wartawan selalu menanyakan identitas apabila sedang melakukan tugas peliputan.
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan
3. Sebisanya membedakan antara kejadian dan pendapat.
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberikan tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5. Tidak memberikan keterangan yang diberikan secara off the record.
6. Dengan jujur menyebutkan sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kaber atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
7. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri atau kepentingan golongan.
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) melipiti tujuh hal sebagai berikut :
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartaran Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak mencampur pakwa dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Total, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan oleh Dewan Pers—sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tantang Pers—melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni. (asep Syamsul M. Romli: 2000)

0 comments:

Post a Comment

Flag Counter

Popular Posts

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.